03
Monday
March, 2021
Protokol Kesehatan untuk Perjalanan Domestik

Salam hangat,
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (SATGAS COVID-19) telah merilis ketentuan terbaru mengenai perjalanan domestik yang akan berlaku mulai 1 April 2021 di dalam Surat Edaran Nomor 12 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketentuan tersebut meliputi syarat untuk perjalanan dalam negeri.
Transportasi udara:
- PCR Swab Test dengan pengambilan sample 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid Test Antigen dengan pengambilan sample 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose test saat keberangkatan di bandara
Transportasi darat:
- PCR Swab Test atau Rapid Test Antigen dengan pengambilan sample 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose test pada saat keberangkatan
Untuk informasi selengkapnya bisa diunduh di situs resmi SATGAS COVID-19: https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-12-tahun-2021
Semoga informasi tersebut bisa membantu Mitra Citos semua.
Terima kasih dan selamat bertransaksi.